Logo Network
Network

Teken MoU dengan LPM, Pemda TTU Segera Bangun 313 Rumah Layak Huni

Sefnat Besie
.
Senin, 11 Juli 2022 | 20:22 WIB
Teken MoU dengan LPM, Pemda TTU Segera Bangun 313 Rumah Layak Huni
Usai Teken MoU dengan LPM, Pemda TTU Segera Bangun 313 Rumah Layak Huni di 40 Desa di Timor Tengah Utara, NTT, Senin, 11/07/2022. (Foto.Ist)


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara, NTT akhir Bulan Juli 2022 segera melanjutkan program Pembangunan Rumah Layak Huni (Tekun Melayani Plus) untuk 40 Desa sasaran Berikutnya.

Terlaksananya Program ini setelah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (PRKPP), melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

"Hari ini dilaksanakan MoU bersama LPM untuk 40 desa penerima Program Tekun Melayani Plus. Dengan demikian dipastikan akhir bulan ini sudah mulai aksen di lapangan," ungkap Pelaksana tugas Kadis PRKPP, Welhelmus J. Meko, Senin, (11/7/2022).

Dikatakannya, Setelah pelaksanaan MoU dengan LPM maka proses selanjutnya adalah memasuki proses ikat kontrak bersama Kelompok Masyarakat Penerima Sasaran (KMPS).

"Setelah ikat kontrak langsung diikuti dengan pembekalan kepada KMPS. Untuk dua tahap ini sekitar memakan waktu dua Minggu, sehingga akhir bulan ini program sudah mulai berjalan," tandas Welhelmus.

Pihaknya memastikan program Tekun Melayani Plus akan segera terlaksana dan tuntas dikerjakan pada akhir tahun 2022.

Program Tekun melayani Plus semestinya sudah berjalan sejak awal tahun 2022 lalu, namun eksekusi Program Tekun Melayani Plus, tertunda lantaran terjadi kenaikan harga material non lokal.

Kenaikan harga material non lokal tersebut ikut berdampak pada jumlah rumah layak huni yang hendak dibangun tahun anggaran 2022, bersumber dari DAU.

"Sesuai perencanaan awal akan dibangun 346 unit rumah pada 40 desa di tahun 2022. Namun, dampak tersebut mengakibatkan terjadi pengurangan kuota menjadi 313 unit."Tutp Meko.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Bagikan Artikel Ini