get app
inews
Aa Read Next : Koordinator Komunitas Sto. Tomas Jakarta Sumbangkan 100 Paket Sembako di Dusun Banopo

Kajari TTU Limpahkan Perkara Irigasi Mnesatbatan dengan Tiga Tersangka

Kamis, 07 Juli 2022 | 21:32 WIB
header img
Foto : Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda NTT. (Foto. Ist)


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri TTU menyebut, Perkara tindak pidana dugaan Korupsi Proyek pembangunan Irigasi Mnesatbatan di Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT sudah dilakukan tahap II.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila mengatakan penyerahan tersangka dan barang Bukti dari penyidik Polda NTT sudah dilakukan kepada Penuntut umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang berlangsung di Kejati NTT.

"Pelaksanaannya dilakukan di Kejaksaan Tinggi  NTT jadi sudah dilakukan serah terima dan sudah didaftarakan, penahanan ditingkat penuntutan para tersangka sudah dilakukan dan dititipkan sementara di Rutan kelas II kupang,"Ungkap Kajari TTU, di ruang Kerjanya, Kamis, 07/07/2022.

Tiga orang tersangka yang sudah ditahan yakni Wandelinus Laka selaku Pejabat Pembuat Komitmen, (PPK), Domi Bano selaku Konsultan Pengawas dan Manurung, selaku Kontraktor Pelaksana.

Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan hasil audit perhitungan Kerugian Negara, paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi  Mnesatbatan di TTU Tahun Anggaran 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,2 miliar telah menimbulkan Kerugian Negara Rp1,1 miliar.

Penahanan Ketiga Tersangka mendapat apresiasi dari pegiat anti korupsi seperti  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) pimpinan Alfred Baun.

Meskipun komitmen Penyidik Polda NTT untuk menuntaskan kasus dugaan Korupsi Irigasi Mnesatbatan sudah terbukti, namun Alfred Baun tetap mendesak Penyidik Polda NTT melakukan pemeriksaan lagi kepada pihak terkait.

"Kita berharap agar Penyidik Polda NTT harus periksa juga Kepala Dinas PUPR, biar kasus ini jernih dan tidak menimbulkan opini, kenapa harus diperiksa? Karena dia sebagai KPA, Kerugian negara capai 1, 1 Miliar, "Ungkap Alfred, Senin, 27/06/2022.

Alfred juga pertanyaan KPA yang bertindak sebagai Eksekutor dalam proses pencairan Keuangan Negara, harus turut memastikan kondisi fisik sebelum dilakukan serah terima bangunan.

“Sesuai fakta, anggaran proyek tersebut telah 100 persen dicairkan tetapi kemudian pekerjaannya bermasalah. Jadi KPA turut bertanggungjawab atas kegiatan yang merugikan negara ini.”, pungkas Alfred.

Alfred juga berharap agar Tiga tersangka yang sudah ditahan membuka mulut saat pemeriksaan oleh Penyidik polda NTT sehingga kasusnya menjadi jernih.

"Tiga Tersangka yang sudah sudah ditahan agar harus berani berbicara jujur agar Penyidik bisa membuka benang kusut dalam kasus ini,"Harapnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut