Kajari TTU Setor uang hasil Sitaan Perkara Korupsi ke Kas Negara 1, 8 Miliar
Kamis, 07 Juli 2022 | 19:04 WIB
Sedangkan mengenai barang sitaan berupa barang bergerak dan tidak bergerak seperti kendaraan dan tanah, saat ini sedang dalam penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan pelelangan, dan bagi yang berminat silahkan menghubungi KPKNL karena terbuka untuk umum,"Tandasnya.
Sebelumnya pada Kamis (16/6/2022), Kejari TTU telah melakukan penyetoran uang senilai Rp1.433.111.814 ke kas negara, sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate pada Dinas Kesehatan TTU Tahun Anggaran 2020.
Editor : Sefnat Besie