KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Timor Tengah Utara NTT akhirnya merevisi kembali SK PTT Guru lantaran adanya penumpukan guru di sejumlah Sekolah Dasar maupun SMP.
Rencana revisi itu dilakukan lantaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga mendapat pengaduan dari beberapa guru PTT karena tidak mendapat jam mengajar.
Para guru PTT tersebut mengaku tidak mendapat jam mengajar lantaran terdapat penumpukan guru pada sekolah tempatnya mengabdi.
"Pengaduan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Dinas PKO Kabupaten TTU dengan menyisir kembali SK PTT pada sekolah yang terjadi penumpukan guru, Untuk kemudian dialihkan ke sekolah yang terjadi kekurangan guru."ujar Plt. Kadis PKO Kabupaten TTU, Raymundus Aluman.
Akibat revisi SK PTT Guru maka berdampak pada belum bisa dibayarkan gaji untuk 1.712 guru PTT untuk periode bulan April hingga Juni 2022.
Aluman mengaku dirinya tidak bisa menargetkan kapan proses penyesuaian ulang SK guru PTT itu selesai dilakukan.hal itu lantaran masih menunggu persetujuan dari Bupati Timor Tengah Utara. (*)
Editor : Sefnat Besie