Korban SG merupakan satu dari tiga orang yang bekerja di lokasi tersebut. Dua pekerja lainnya masing-masing berinisial SD dan PP.
Ketiganya diketahui melakukan aktivitas penambangan dengan sistem bagi hasil bersama pemilik lokasi berinisial BB.
Namun, berdasarkan pengecekan awal kepolisian, kegiatan pertambangan batuan tersebut diduga belum memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Atas temuan itu, Polres Manggarai melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan UPTD ESDM Kabupaten Manggarai untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Aktivitas pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Lampiran I Nomor 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Keluarga Tolak Autopsi
Dalam penanganan peristiwa ini, pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Keluarga juga telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi serta surat pernyataan penolakan untuk membuat Laporan Polisi.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum berdasarkan fakta serta keterangan yang diperoleh di lapangan.
Selain melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, Polres Manggarai juga berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Manggarai untuk menindaklanjuti peristiwa tertimbunnya korban oleh material batuan tersebut.
Kapolda NTT melalui Kabidhumas menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan, terutama untuk mendalami legalitas aktivitas pertambangan dan aspek keselamatan kerja di lokasi kejadian.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
