Dijanjikan Kerja di Malaysia, Upah Rp135 Juta Diduga Tak Dibayar Penuh, Kasus TPPO Sumba Dibongkar

*Sefnat Besie
Satu tersangka TPPO diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur. (Foto: Istimewa).

Korban kemudian dibawa ke rumah ERTN dan diinapkan selama satu malam. Keesokan harinya, korban dibelikan tiket perjalanan dan diantar ke Bandara Waingapu untuk diberangkatkan menuju Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dari Pekanbaru, perjalanan korban berlanjut ke Kabupaten Siak untuk mengurus paspor. Korban kemudian diberangkatkan menggunakan kapal feri menuju Tanjung Balai, Kepulauan Riau, sebelum akhirnya masuk ke Malaysia.

Penyidik menduga perjalanan korban dikendalikan melalui komunikasi telepon seluler oleh ERTN. Di sejumlah titik perjalanan, terdapat orang-orang yang diduga telah disiapkan untuk menjemput dan membantu mengurus keberadaan korban.

Bekerja Tiga Tahun Enam Bulan

Setibanya di Malaysia, korban diserahkan kepada seorang agen yang disebut bernama Ester.

Korban kemudian bekerja sebagai asisten rumah tangga selama dua tahun tiga bulan. Setelah itu, korban kembali dipekerjakan sebagai petugas kebersihan selama satu tahun tiga bulan.

Dengan demikian, korban dilaporkan bekerja di Malaysia selama kurang lebih tiga tahun enam bulan.

Selama masa kerja tersebut, korban diduga tidak menerima seluruh penghasilannya. Berdasarkan laporan perkembangan penyidikan, upah yang seharusnya diterima diperkirakan mencapai Rp135 juta.

Namun, ketika dipulangkan ke Indonesia pada 2019, korban disebut hanya menerima transfer Rp25 juta dari agen yang mempekerjakannya.

Berulang Kali Menuntut Hak

Setelah kembali ke Sumba Timur, korban berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pihak sponsor yang diduga terlibat dalam proses perekrutannya.

Korban bersama pamannya, Tata Leki, beberapa kali mendatangi rumah ERTN. Namun, menurut kronologi yang dihimpun penyidik, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian.

Jarak tempat tinggal korban menuju Kota Waingapu yang mencapai sekitar 100 kilometer, ditambah kondisi perjalanan yang cukup sulit, turut menjadi kendala bagi korban untuk terus memperjuangkan haknya.

Kasus Kembali Mencuat pada 2025

Perkara ini kembali mendapat perhatian pada akhir September 2025 setelah beredar informasi di media sosial mengenai penangkapan oleh polisi Diraja Malaysia terhadap seorang agen bernama Ester yang diduga menampung dan mempekerjakan warga negara Indonesia secara tidak sesuai prosedur.

Korban kemudian memberikan komentar pada unggahan akun Facebook Sumba TV. Dalam komentarnya, korban mengaku mengalami persoalan serupa dan belum menerima seluruh upah selama bekerja di Malaysia.

Setelah unggahan tersebut ramai diperbincangkan, seseorang yang dalam kronologi disebut Elviyani kembali menghubungi korban melalui aplikasi pesan dan menyampaikan upaya pembayaran kerugian.

Pada Oktober 2025, korban menerima transfer uang sebesar Rp5 juta melalui pihak yang disebut sebagai bagian dari jaringan Elviyani.

Korban juga menerima satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang menurut kronologi perkara diberikan sebagai bagian dari upaya pembayaran tunggakan upah, dengan perhitungan yang dikaitkan pada pembayaran selanjutnya dari agen Ester.

Polda NTT Mulai Menyelidiki pada 2026

Pada awal 2026, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut dan melakukan penyelidikan.

Perkara kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.DITRESPPADANPPO/POLDA NTT tanggal 29 Januari 2026.

Penyidikan dikembangkan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki peran berbeda dalam perekrutan dan pemberangkatan korban.

AA alias Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan telah menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Agustus 2026, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Sementara itu, ERTN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/20/VII/2026/Ditresppadanppo tanggal 31 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa korban dan saksi di Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat, serta meminta keterangan ahli teknologi informasi dan elektronik di Bali, pihak imigrasi di Riau, dan ahli pidana.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri rangkaian perekrutan, pemberangkatan, dan dugaan tidak terpenuhinya hak korban selama bekerja di luar negeri.

Berkas Lengkap, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkara ERTN dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada 13 Oktober 2026.

Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT kemudian menyerahkan ERTN beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Selasa (27/10/2026).

Dengan penyerahan tahap II tersebut, penanganan perkara berlanjut ke proses penuntutan oleh kejaksaan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri. Calon pekerja migran diimbau memastikan legalitas perusahaan penempatan, kejelasan kontrak, dokumen keberangkatan, serta mekanisme pembayaran upah sebelum menerima tawaran pekerjaan.

Penanganan hukum terhadap para tersangka selanjutnya akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network