Dugaan Pemalsuan Data Kredit dan Pengalihan Jaminan, Polda NTT Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa

*Sefnat Besie
Ditreskrimsus Polda NTT saat serahkan satu dari dua tersangka kasus dugaan penipuan data kredit ke Kejaksaan. (Foto: istimewa).

Masyarakat juga diminta memastikan keabsahan dokumen, kejelasan kepemilikan, serta persetujuan yang diperlukan sebelum menyepakati transaksi.

Menurut Polda NTT, pemahaman terhadap perjanjian pembiayaan dan status objek jaminan menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan, sengketa, maupun kerugian bagi perusahaan pembiayaan dan masyarakat.

Karena itu, apabila terdapat keraguan mengenai status suatu barang, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait sebelum menerima barang sebagai jaminan atau gadai.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan tindak pidana secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, penanganan perkara tersebut berlanjut ke tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan kejaksaan.

Polda NTT berharap kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak sembarangan mengalihkan objek jaminan fidusia maupun menerima barang yang status pembiayaannya belum dipastikan.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network