Flores Timur, iNewsTTU.id-Bagi warga yang kehilangan rumah akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, waktu tunggu untuk mendapatkan hunian tetap seolah tidak berujung. Ketika pemerintah masih berkutat pada tahapan dan proses pembangunan, pada Senin (12/10/2026) para penyintas mendatangi DPRD Flores Timur untuk menagih kepastian. Mereka meminta pemerintah segera merealisasikan pembangunan huntap yang hingga kini belum juga tuntas.
Mereka mendatangi Kantor DPRD Flores Timur dan mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPRD serta pemerintah daerah. Persoalan yang dibawa bukan hanya soal kapan rumah baru dibangun, tetapi bagaimana negara memenuhi hak warga yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan akibat bencana.
Sebagian penyintas masih tinggal di hunian sementara. Sebagian lainnya sudah kembali ke kampung halaman, tetapi harus menghadapi rumah yang rusak dan kehidupan ekonomi yang belum pulih.
Amsi Benediktus, salah satu penyintas, menggambarkan kondisi yang mereka alami.
"Kami minta Pemkab Flores Timur membuka mata dan hati untuk memperhatikan nasib kami para pengungsi. Kami hidup dalam ruangan yang sempit, lima rumah satu meteran, bau lumpur, dinding rumah sudah mulai rusak. Kami minta hunian tetap segera dibangun" ungkap Amsi Benediktus warga penyintas.
Bagi warga, persoalan huntap sudah tidak bisa terus ditempatkan sebagai urusan administratif semata. Setiap tahapan yang belum selesai berarti mereka harus kembali menunggu, sementara kebutuhan akan tempat tinggal layak tidak ikut tertunda.
Para penyintas datang bersama JPIC Keuskupan Larantuka, Karitas Keuskupan Larantuka, JPIC SVD Ende, JPIC SSPS Flores Bagian Timur, Truk Maumere, dan sejumlah elemen lainnya.
Dalam RDP itu, mereka berhadapan langsung dengan DPRD dan pemerintah daerah. Rapat dibuka Ketua DPRD Flores Timur Albert Ola Sinuor dan dipimpin Ketua Komisi I Andy Liwun. Hadir sejumlah anggota DPRD, termasuk anggota DPRD dari Daerah Pemilihan 7.
Dari pemerintah daerah hadir Asisten I Jakobus Ara Kian, Plt Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perumahan, sejumlah dinas terkait, enam kepala desa terdampak, serta Camat Ile Bura dan Camat Wulanggitang.
Koordinator JPIC SVD Ende, Pater Ignas Ledot, SVD, mengatakan persoalan ini menyangkut 2.734 kepala keluarga atau sekitar 10.295 jiwa.
Mereka, kata dia, masih menghadapi persoalan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak, sekaligus pemulihan kehidupan keluarga, pendidikan anak, serta kehidupan sosial dan ekonomi.
"Mereka sangat membutuhkan kepastian mengenai Huntap, pemulihan kehidupan keluarga, keberlanjutan pendidikan anak, serta kesempatan untuk membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi secara bermartabat," ujar Pater Ignas dalam RDP itu.
Pater Ignas mengatakan sebagian warga masih hidup dalam ketidakpastian di huntara. Sementara warga lainnya telah pulang ke kampung halaman, tetapi kondisi rumah dan sumber penghidupannya belum sepenuhnya pulih.
Menurut Aliansi, kondisi tersebut belum mendapatkan perhatian dan penanganan yang memadai dari pemerintah daerah.
Di titik ini, persoalan huntap tidak lagi sekadar menyangkut pembangunan fisik.
Aliansi melihat persoalan pascaerupsi Lewotobi sebagai persoalan hak warga, tanggung jawab negara, dan keadilan sosial.
Para penyintas, kata Pater Ignas, bukan sekadar penerima bantuan yang menunggu belas kasihan pemerintah. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan.
Kepulangan sebagian warga ke kampung halaman juga tidak dapat dijadikan tanda bahwa persoalan telah selesai.
Rumah yang rusak tetap harus dipulihkan. Sumber penghidupan yang terganggu tetap harus dipulihkan. Dan warga yang telah meninggalkan huntara tetap membutuhkan perlindungan.
"Tanggung jawab pemerintah harus mencakup seluruh warga terdampak, baik yang masih tinggal di huntara maupun yang telah kembali ke kampung halaman," sebutnya.
Pater Otto Gusti Madung membawa persoalan ini ke ranah yang lebih mendasar: hak atas tempat tinggal.
Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jaminan tersebut juga dipertegas Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Sementara dalam konteks kebencanaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan landasan bagi perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Karena itu, pemulihan tidak boleh berhenti pada evakuasi dan bantuan darurat.
"Pemerintah harus memastikan adanya langkah nyata menuju kehidupan yang aman, layak, dan bermartabat, termasuk pemenuhan kebutuhan hunian serta pemulihan kondisi sosial dan ekonomi warga," kata Pater Otto Gusti.
Ia menegaskan, huntap tidak semestinya diperlakukan sebagai hadiah pemerintah kepada korban bencana.
Dari perspektif hak asasi manusia, hunian tetap merupakan bagian dari hak dasar warga yang harus diwujudkan melalui kebijakan, anggaran, dan tindakan nyata negara.
"Kami memahami bahwa pembangunan hunian tetap membutuhkan perencanaan, kajian keselamatan, kepastian lahan, dan koordinasi lintas pemerintahan. Namun, berbagai kendala itu tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan warga hidup tanpa kepastian selama berlarut-larut," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
