Martinus mengakui, Bawaslu memiliki keterbatasan personel dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Sementara itu, modus politik uang dapat bervariasi, mulai dari pemberian uang secara langsung hingga dugaan transaksi yang dilakukan secara tertutup di dalam rumah.
Menurutnya, pengawas juga menghadapi kesulitan ketika transaksi dilakukan secara tertutup, hanya melibatkan sedikit orang, kemudian uang tersebut disalurkan kepada pemilih lainnya.
Karena itu, Bawaslu TTU membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk wartawan dan masyarakat, untuk memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran pemilu.
Partisipasi publik dinilai penting agar pengawasan tidak hanya bergantung pada jumlah personel Bawaslu, tetapi juga didukung kesadaran masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran.
Perkuat Persiapan Pengawasan Pemilu Mendatang
Martinus menambahkan, Bawaslu TTU saat ini juga melakukan penguatan internal sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan pemilu berikutnya.
Melalui pertemuan dengan wartawan, Bawaslu berharap memperoleh catatan konkret mengenai persoalan yang terjadi selama tahapan pemilu dan pemilihan sebelumnya, sehingga langkah pencegahan dapat disiapkan lebih awal.
Ia menegaskan, diskusi tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang evaluasi untuk memperbaiki pola pengawasan dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Wartawan Soroti Netralitas ASN dan Hoaks
Ketua Ikatan Wartawan TTU, Stef Kosat, turut memberikan masukan dalam pertemuan tersebut. Sejumlah isu yang menjadi perhatian insan pers antara lain netralitas ASN, praktik politik uang, dan penyebaran hoaks yang berpotensi memengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu.
Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan Bawaslu TTU dalam memperkuat strategi pencegahan dan pengawasan, sekaligus meningkatkan edukasi politik kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, wartawan memiliki peran menyampaikan informasi yang akurat kepada publik, sekaligus membantu mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi menyesatkan maupun praktik politik transaksional.
Sinergi antara Bawaslu dan media juga diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih berani menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran dengan tetap memperhatikan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan itu turut dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa(PPPS) Roswita H.P. Taus, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPP) Heppy Oktoviana, serta Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PHL) Margaretha F. Javet.
Melalui kolaborasi tersebut, Bawaslu TTU berharap pengawasan pemilu semakin partisipatif, praktik politik uang dapat dicegah, netralitas ASN tetap terjaga, dan masyarakat memperoleh informasi yang benar menjelang pelaksanaan pemilu mendatang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
