Surat Presiden tersebut kemudian dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Hasil pembahasan selanjutnya menugaskan Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
"DPR ini hari ini menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri," ujar Habiburokhman.
Dengan persetujuan Komisi III DPR RI tersebut, proses pengusulan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
