Pihak pelapor juga menyebut Haki pernah menyatakan akan mengganti biaya tersebut. Namun, hingga gelar perkara digelar, penggantian yang dimaksud disebut belum terealisasi.
Petrus sebelumnya juga melakukan penagihan dan melayangkan dua somasi pada November 2025.
Di sisi lain, terdapat sejumlah transaksi yang menurut pihak pelapor perlu dijelaskan, di antaranya pembayaran Rp10 juta pada 28 Juli 2025 dengan keterangan “cicilan biaya pembangunan” serta pembayaran Rp16 juta pada 27 Agustus 2025 dengan keterangan “Pak PIC Ari Ratrigis”.
Selain itu, terdapat pembayaran Rp5 juta yang disebut berkaitan dengan pekerjaan Petrus.
Pihak Petrus meminta seluruh transaksi tersebut diperiksa bersama bukti lain untuk mengetahui konteks dan dasar pembayarannya.
Minta Tiga Dapur Diperiksa Langsung
Pihak pelapor juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan langsung terhadap tiga lokasi, yakni Dapur MBG Maubesi, Susulaku dan Bijeli.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk mencocokkan dokumen perencanaan dengan bangunan fisik yang telah berdiri.
Hal yang hendak diketahui antara lain apakah layout, pembagian ruangan dan elemen teknis bangunan sesuai dengan desain yang disebut dibuat Petrus.
Selain itu, pihak pelapor meminta penyidik menelusuri siapa yang membangun, siapa yang mengawasi dan siapa yang memberikan instruksi pembangunan.
Pihak Petrus juga meminta dokumen pengajuan Dapur MBG kepada BGN ditelusuri, termasuk pihak yang mengunggah proposal, dokumen yang digunakan serta apakah desain, layout, DED dan RAB yang diklaim dibuat Petrus menjadi bagian dari pengajuan tersebut.
Bantahan Kuasa Hukum Kristoforus Haki
Sementara itu, kuasa hukum Kristoforus Haki, Egiardus Bana, menyatakan pihaknya sejak awal meyakini persoalan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Menurut Egiardus, hubungan antara Haki dan Petrus merupakan hubungan privat yang berkaitan dengan pekerjaan dan pembayaran, sehingga jika masih terdapat persoalan di antara kedua pihak, penyelesaiannya dinilai lebih tepat melalui mekanisme hukum perdata.
“Kami selaku kuasa hukum Pak Kristoforus Haki sudah sangat meyakini bahwa laporan yang disampaikan Pak Petrus Ratrigis bersama kuasa hukumnya itu bukan merupakan tindak pidana, tetapi lebih tepat masuk dalam ranah perdata,” kata Egiardus dalam keterangannya.
Egiardus juga menyatakan pihaknya menghormati hasil penanganan Polres TTU yang sebelumnya menyampaikan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Menurut dia, tidak semua persoalan atau perselisihan otomatis merupakan peristiwa pidana. Harus dibedakan antara persoalan pidana, administrasi dan perdata.
Ia menegaskan, pihak Haki tidak pernah menggunakan kebohongan atau tipu muslihat dalam hubungan hukum dengan Petrus.
“Tidal ada unsur penipuan dalam hubungan tersebut, karna tidak dilandasi dengan adanya niat jahat/ mens rea, “ujarnya.
Gelar Perkara Bukan Vonis
Perkara ini kini kembali menjadi perhatian setelah adanya permintaan pemeriksaan ulang dari pihak Petrus.
Gelar perkara khusus bukan merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana. Forum tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk menguji kembali fakta, keterangan dan bukti yang dipersoalkan para pihak.
Di satu sisi, Petrus meminta penyidik menelusuri rangkaian pekerjaan, dokumen, penggunaan dana pribadi, pembayaran serta bangunan fisik yang telah berdiri.
Di sisi lain, pihak Kristoforus Haki berpandangan persoalan tersebut merupakan hubungan perdata dan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Selanjutnya, penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
