“Tidak adanya kontrak tertulis tidak dengan sendirinya menghapus fakta apabila pekerjaan memang diperintahkan, dikerjakan, diterima, dan digunakan,” kata Victor, Rabu (30/9/2026).
Klaim Pekerjaan 11 Dapur MBG
Menurut Petrus, persoalan tersebut bermula ketika dirinya diminta membantu menyiapkan perencanaan pembangunan Dapur MBG yang akan dikelola Yayasan Nekaf Mese Mafit Matulun.
Ia mengaku mengerjakan sejumlah kebutuhan teknis, mulai dari survei lokasi, desain dan layout, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), proposal, pengusulan titik dapur melalui portal Badan Gizi Nasional (BGN), hingga pendampingan pembangunan.
Pihak Petrus menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan 11 lokasi, yakni Maubesi, Sasi, Atmen, Humusu C, Oepuah Utara, Eban, Nian, Bijeli, Susulaku, Benpasi dan Sekretariat Tem Neno.
Namun, menurut pihak pelapor, tidak terdapat kontrak tertulis yang secara khusus mengangkat Petrus sebagai perencana untuk 11 dapur tersebut.
Karena itu, kuasa hukum Petrus meminta penyidik tidak hanya berfokus pada keberadaan kontrak, tetapi juga memeriksa komunikasi WhatsApp, instruksi, dokumen perencanaan, foto, video, saksi serta hasil pekerjaan yang disebut telah digunakan.
Klaim Pengeluaran Rp126 Juta
Dalam gelar perkara, Petrus juga menyampaikan bahwa atas permintaan dan persetujuan Kristoforus Haki, dirinya mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp126 juta lebih untuk kebutuhan pembangunan Dapur MBG Maubesi.
Menurut pihak Petrus, bukti pengeluaran tersebut telah diserahkan dalam proses penanganan perkara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
