KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kuasa hukum Christo Haki memberikan tanggapan terkait perkembangan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Petrus Sole Ratrigis ke Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Maubesi.
Kuasa hukum Christo Haki, Egiardus Bana, mengatakan pihaknya mendukung langkah penyidik Polres TTU yang menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak ditemukan sebagai suatu peristiwa pidana.
Menurut Egiardus, sejak awal pihaknya meyakini persoalan antara Christo Haki dan Petrus Sole Ratrigis berkaitan dengan hubungan privat sehingga lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
“Dari awal kami selaku kuasa hukum Pak Christo Haki sudah sangat meyakini bahwa laporan yang disampaikan Pak Petrus Ratrigis bersama kuasa hukumnya itu murni bukan merupakan tindak pidana. Lebih tepatnya masuk dalam ranah perdata karena menyangkut hubungan privat,” ujar Egiardus di Kefamenanu, Senin, 21/9/2026.
Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara perkara perdata dan pidana salah satunya dapat dilihat dari ada atau tidaknya unsur kesengajaan melakukan tipu muslihat atau kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Egiardus menegaskan, pihaknya menilai unsur tersebut tidak ditemukan dalam hubungan hukum antara Christo dan Petrus.
“Jelas bahwa Pak Christo itu tidak memiliki kebijaksanaan memakai kebohongan atau tipu muslihat untuk kemudian melakukan hubungan hukum dengan Pak Petrus,” katanya.
Menurutnya, persoalan yang kemudian muncul dalam pembangunan dapur MBG tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ia menilai, setiap persoalan hukum perlu dilihat secara proporsional untuk menentukan apakah masuk dalam ranah pidana, administrasi, atau perdata.
“Tidak semua peristiwa itu adalah sebuah peristiwa pidana. Harus dibedakan apa yang menjadi peristiwa pidana, peristiwa administrasi, dan juga peristiwa perdata,” tegasnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum Christo mendukung langkah Polres TTU yang melalui hasil perkembangan penanganan perkara menyatakan laporan tersebut tidak ditemukan sebagai suatu peristiwa pidana.
“Kalau memang demikian, tepat langkah yang diambil oleh Polres TTU untuk menyampaikan kepada pihak pelapor bahwa laporan yang mereka sampaikan ini bukan merupakan sebuah peristiwa pidana,” ujar Egiardus.
Pelapor Minta Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya, persoalan pembangunan Dapur MBG di Desa Maubesi menjadi polemik setelah Petrus Sole Ratrigis melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polres TTU.
Petrus kemudian meminta Polda NTT melakukan gelar perkara khusus untuk menguji kembali penanganan laporan tersebut.
Permintaan itu disampaikan setelah Petrus menerima SP2HP yang menyatakan bahwa dalam perkara yang dilaporkannya tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Petrus diketahui tidak menerima begitu saja hasil tersebut dan memilih menempuh langkah hukum dengan meminta Polda NTT melakukan gelar perkara khusus.
Dengan adanya permintaan tersebut, penanganan persoalan pembangunan Dapur MBG di Desa Maubesi masih menjadi perhatian, sementara masing-masing pihak tetap memiliki pandangan berbeda mengenai aspek hukum dari persoalan tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
