KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mengungkap fakta baru. Pemerintah daerah menyebut aktivitas tambang di Desa Noetoko, Kecamatan Miomafo Barat, diduga melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal China.
Tak hanya melibatkan orang asing, aktivitas penambangan di kawasan Gunung Binoni, Desa Noetoko, tersebut juga disebut menggunakan bahan kimia berbahaya berupa merkuri atau air raksa.
Informasi itu disampaikan Kepala Kesbangpol TTU, Hieronimus Bana, saat sosialisasi penertiban aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kamis (17/9/2026).
Menurut Hieronimus, hasil kajian Kesbangpol bersama unsur intelijen menemukan adanya keterlibatan pihak dari luar TTU dalam aktivitas penambangan emas di Noetoko.
Bahkan, empat WNA asal China disebut sempat berada di wilayah tersebut selama kurang lebih dua bulan.
"Berdasarkan kajian kami di Kesbangpol TTU dan pihak intelijen, ternyata penambangan emas di Desa Noetoko melibatkan orang luar TTU. Bahkan melibatkan WNA China sebanyak empat orang dan WNA tersebut juga berpaspor," ujar Hieronimus.
Ia menjelaskan, keempat WNA tersebut telah diperiksa pihak Imigrasi dan diketahui memiliki paspor serta visa yang disebut sebagai teknisi alat berat.
Namun, menurut Hieronimus, keberadaan mereka di lokasi tambang menjadi persoalan karena hingga saat ini aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut belum memiliki izin.
"Mereka masuk dengan visa sebagai teknisi alat berat. Padahal di TTU tidak ada izin tambang emas, tetapi mereka memperdaya masyarakat Noetoko untuk masuk dan menambang," katanya.
Diduga Gunakan Merkuri
Hieronimus juga mengungkap dugaan penggunaan merkuri dalam proses penambangan emas di kawasan Gunung Binoni.
Menurut dia, penggunaan bahan kimia tersebut menjadi perhatian serius karena aktivitas tambang berlangsung di kawasan yang disebut berada di wilayah hutan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
"WNA China itu masuk dan menambang emas secara liar di Desa Noetoko, tepatnya Gunung Binoni. Selain itu, saat menambang emas mereka memakai zat-zat kimia berupa merkuri dan air raksa," ungkapnya.
Keempat WNA tersebut, lanjut Hieronimus, kemudian meninggalkan wilayah TTU setelah keberadaan mereka diketahui aparat keamanan dan disebut telah kembali ke negara asalnya.
Pemerintah daerah kini masih berupaya mengungkap pihak yang diduga mendatangkan para WNA tersebut ke wilayah TTU.
"Saat ini pemerintah daerah bersama BIN dan BAIS masih mengendus siapa pihak-pihak yang mendatangkan para WNA China itu ke TTU," ujarnya.
Penertiban Tambang Diperluas
Keterlibatan pihak dari luar daerah dan dugaan keterlibatan WNA membuat pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memperluas penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah TTU.
Penertiban tidak hanya menyasar Desa Noetoko, tetapi mencakup wilayah Miomafo secara keseluruhan serta Kecamatan Musi yang juga memiliki potensi emas.
Dalam sosialisasi di Desa Nian, pemerintah meminta masyarakat menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan emas sebelum adanya legalitas pertambangan.
Hieronimus menegaskan, masyarakat tidak dilarang memanfaatkan potensi emas di wilayahnya apabila nantinya kawasan tersebut telah memiliki dasar hukum dan izin pertambangan yang sesuai.
"Ke depan setelah ada izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM, masyarakat TTU khususnya di tiga kecamatan bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan bisa menambang emas lagi," jelasnya.
Untuk saat ini, kata dia, seluruh aktivitas penambangan diminta dihentikan karena belum memiliki izin.
Sosialisasi tersebut melibatkan Polres TTU, Kejaksaan Negeri TTU, Satpol PP, TNI, Dinas PUPR, Dinas Pertambangan Perwakilan TTU, Dinas Lingkungan Hidup serta Camat Miomafo Tengah.
Pemerintah berharap penghentian sementara aktivitas tambang dapat mencegah kerusakan lingkungan sekaligus membuka ruang bagi penataan pertambangan rakyat melalui jalur legal apabila wilayah pertambangan rakyat nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
