DPO Polres Wajo Kasus Tabrak Lari Ditangkap di TTS

*Evan
Viktor Nakamnanu (46), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan, ditangkap di TTS. (Foto: istimewa).

Kasat Lantas bersama anggota Polsek yang berpakaian sipil kemudian mendatangi lokasi dan langsung mengamankan Viktor tanpa perlawanan.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Amanuban Tengah sebelum diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai koordinasi dengan Polres Wajo.

Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino melalui Kasat Lantas Iptu I Gusti Komang Astina mengapresiasi kerja sama seluruh personel dalam mengungkap keberadaan tersangka.

"Langkah ini berkat kerja sama yang solid antar-satuan, ketelitian petugas, serta dukungan masyarakat. Kami tegaskan, buronan tidak akan lepas dari jangkauan hukum, di mana pun berada," ujar Iptu I Gusti Komang Astina.

Dengan tertangkapnya Viktor, proses penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi antara Polres TTS dan Polres Wajo.

Penangkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam memburu tersangka yang berupaya menghindari proses hukum.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network