DPO Polres Wajo Kasus Tabrak Lari Ditangkap di TTS

*Evan
Viktor Nakamnanu (46), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan, ditangkap di TTS. (Foto: istimewa).

SOE, iNewsTTU.id – Pelarian Viktor Nakamnanu (46), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan, akhirnya terhenti di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Viktor ditangkap personel Polres TTS saat sedang makan di Rumah Makan Cantika, Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Viktor merupakan DPO dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 22 Juni 2026. Dalam kasus tersebut, kecelakaan yang terjadi disebut menyebabkan seorang korban meninggal dunia.

Penangkapan dilakukan setelah Polres TTS menerima permintaan bantuan koordinasi dari Polres Wajo terkait keberadaan tersangka yang diduga melarikan diri hingga ke wilayah TTS.

Tim yang dipimpin Kasat Lantas Polres TTS Iptu I Gusti Komang Astina, S.H., didampingi Aiptu Weren Meol, kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Amanuban Timur dan Polsek Amanuban Tengah.

Pelacakan terhadap keberadaan tersangka dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Besleu, Kecamatan Fautmolo, Aipda Komang Sutarja.

Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa Viktor berada di wilayah Niki-Niki. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga diketahui tersangka sedang mampir makan di Rumah Makan Cantika bersama Sekretaris Desa Besleu, Rofus Nubatonis.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network