Mereka menyebut UA sebagai oknum yang mengaku bekerja di Mahkamah Agung dan diduga menerima aliran dana Rp850 juta. Selain itu, ada IA, seorang oknum wartawan yang diduga berperan sebagai penghubung dan disebut memperoleh keuntungan dari perannya dalam proses tersebut.
Tim hukum juga mengungkap adanya oknum pengacara berinisial T yang diduga ikut terlibat dalam rangkaian dugaan penyuapan tersebut.
Sementara itu, seorang saksi kunci berinisial J disebut mengetahui secara langsung proses penyerahan uang hingga upaya penelusuran dan penagihan dana setelah putusan kasasi keluar. Amos mengatakan identitas saksi J sengaja dirahasiakan karena pihaknya mendapat informasi bahwa saksi tersebut mengalami ancaman.
Menurut tim hukum, setelah putusan kasasi tidak sesuai harapan, Isak Rihi meminta bantuan saksi J untuk mencari keberadaan UA sekaligus menagih kembali uang Rp850 juta yang telah ditransfer. Namun hingga kini, UA disebut tidak lagi dapat dihubungi.
Amos menegaskan seluruh bukti transfer dan keterangan saksi akan dibawa dalam pemeriksaan di Dewan Kehormatan DPD KAI NTT. Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan aliran dana tersebut ke aparat penegak hukum agar diproses secara pidana.
Tim kuasa hukum Bildad terdiri dari Amos Lafu, Jimmy Lasibey, Aryandro Mamo, Paskal Maktaen, dan Rominaldo Letfa.
Meski demikian, seluruh dugaan mengenai aliran dana Rp850 juta, keterlibatan oknum pegawai Mahkamah Agung, oknum wartawan, maupun oknum pengacara tersebut masih merupakan klaim dari pihak tim hukum Bildad Tonak. Dugaan itu belum dibuktikan melalui proses hukum dan belum ada tanggapan dari pihak Isak Eduard Rihi maupun pihak-pihak yang disebutkan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
