KUPANG,iNewsTTU.id-- Polemik hukum antara advokat Bildad Torino Tonak, S.H. dan Isak Eduard Rihi terus bergulir. Berawal dari laporan Isak Rihi ke Dewan Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyuapan dalam perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), kini tim kuasa hukum Bildad membantah seluruh tuduhan tersebut dan justru mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp850 juta yang mereka klaim berasal dari Isak Rihi kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung.
Tim hukum Bildad menegaskan tudingan penyuapan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Mereka mengaku telah melakukan penelusuran dan mengantongi bukti berupa transaksi keuangan serta keterangan sejumlah saksi yang, menurut mereka, mengarah pada dugaan upaya penyuapan yang dilakukan Isak Rihi dalam perkara kasasi tersebut.
Kuasa hukum Bildad, Amos Lafu, mengatakan pihaknya menemukan fakta adanya dugaan transfer uang sebesar Rp850 juta kepada seorang oknum berinisial UA yang mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung. Uang tersebut, kata Amos, ditransfer secara bertahap sebanyak 15 kali dengan nominal yang berbeda-beda.
"Setelah kami melakukan investigasi secara mendalam, kami menemukan fakta bahwa justru saudara Isak Rihi yang diduga melakukan upaya penyuapan terhadap majelis hakim pada perkara kasasi. Kami sudah mengantongi bukti-bukti transfer yang nilainya mencapai Rp850 juta," ujar Amos.
Menurut Amos, transfer dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari Rp25 juta, hingga Rp200 juta. Sebagian transaksi disebut menggunakan rekening atas nama Isak Rihi, sementara sebagian lainnya melalui rekening pihak lain.
Tim hukum Bildad menduga uang tersebut diberikan setelah Isak Rihi dijanjikan perkara kasasinya akan dimenangkan. Namun setelah putusan kasasi keluar dan hasilnya tidak sesuai harapan, uang yang telah ditransfer itu disebut tidak pernah kembali.
Dalam penelusurannya, tim hukum juga menyebut adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Mereka menyebut UA sebagai oknum yang mengaku bekerja di Mahkamah Agung dan diduga menerima aliran dana Rp850 juta. Selain itu, ada IA, seorang oknum wartawan yang diduga berperan sebagai penghubung dan disebut memperoleh keuntungan dari perannya dalam proses tersebut.
Tim hukum juga mengungkap adanya oknum pengacara berinisial T yang diduga ikut terlibat dalam rangkaian dugaan penyuapan tersebut.
Sementara itu, seorang saksi kunci berinisial J disebut mengetahui secara langsung proses penyerahan uang hingga upaya penelusuran dan penagihan dana setelah putusan kasasi keluar. Amos mengatakan identitas saksi J sengaja dirahasiakan karena pihaknya mendapat informasi bahwa saksi tersebut mengalami ancaman.
Menurut tim hukum, setelah putusan kasasi tidak sesuai harapan, Isak Rihi meminta bantuan saksi J untuk mencari keberadaan UA sekaligus menagih kembali uang Rp850 juta yang telah ditransfer. Namun hingga kini, UA disebut tidak lagi dapat dihubungi.
Amos menegaskan seluruh bukti transfer dan keterangan saksi akan dibawa dalam pemeriksaan di Dewan Kehormatan DPD KAI NTT. Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan aliran dana tersebut ke aparat penegak hukum agar diproses secara pidana.
Tim kuasa hukum Bildad terdiri dari Amos Lafu, Jimmy Lasibey, Aryandro Mamo, Paskal Maktaen, dan Rominaldo Letfa.
Meski demikian, seluruh dugaan mengenai aliran dana Rp850 juta, keterlibatan oknum pegawai Mahkamah Agung, oknum wartawan, maupun oknum pengacara tersebut masih merupakan klaim dari pihak tim hukum Bildad Tonak. Dugaan itu belum dibuktikan melalui proses hukum dan belum ada tanggapan dari pihak Isak Eduard Rihi maupun pihak-pihak yang disebutkan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
