Penggunaan lampu isyarat tersebut tanpa hak dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Meski melakukan penertiban, polisi mengedepankan pendekatan humanis. Pengemudi yang kedapatan menggunakan lampu tidak sesuai ketentuan diberikan teguran dan edukasi mengenai bahaya penggunaan lampu yang dapat menyilaukan pengguna jalan lainnya.
Petugas juga mengimbau pengemudi untuk melepas lampu strobo maupun lampu LED variasi yang tidak sesuai ketentuan dari kendaraannya.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 20.45 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. Polisi berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
