Kasus Akun TikTok Lika Liku NTT Naik Tahap Penyidikan, Sejumlah Tokoh Dipanggil Polisi

*Sefnat Besie
Naik Tahap Penyidikan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendalami kasus Akun TikTok Lika-Liku NTT.( Foto istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mendalami lebih jauh perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan akun TikTok Lika Liku NTT.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan, di antaranya seorang jaksa aktif, pengacara aktif, serta anggota DPRD Kota Kupang.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus setelah perkara yang dilaporkan ke Polda NTT resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak menunjukkan penyidik sedang mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan aktivitas akun TikTok tersebut.

"Ada pemeriksaan terhadap oknum jaksa aktif, oknum pengacara aktif, dan oknum anggota DPRD Kota Kupang aktif di Polda NTT terkait dengan akun TikTok Lika Liku NTT," kata Fransisco, dihubungi iNewsTTU Senin (10/8/2026).

Menurut Fransisco, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda NTT.

Ia juga menilai aktivitas akun TikTok tersebut telah menimbulkan keresahan karena sejumlah kontennya diduga menyerang nama baik individu maupun institusi.

"Kasus ini sangat meresahkan masyarakat dan memalukan bagi institusi para pihak yang dipanggil tersebut karena secara tidak langsung ikut terbawa dalam persoalan ini," ujarnya.

Sebut Ada 14 Laporan Polisi

Fransisco menyebut perkara yang berkaitan dengan akun TikTok Lika Liku NTT tidak hanya berasal dari satu laporan polisi.

Ia mengatakan terdapat sedikitnya 14 laporan polisi yang menurutnya akan menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara.

"Perlu dicatat, ada 14 laporan polisi. Jadi nanti akan terang benderang semua peranan mereka, baik oknum jaksa, oknum pengacara, maupun oknum anggota DPRD Kota Kupang," katanya.

Fransisco juga menduga terdapat pola yang sistematis dalam aktivitas akun tersebut. Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan maupun proses hukum selanjutnya.

"Mereka semua merupakan jaringan sistematis yang selama ini berlindung di balik akun palsu, penebar kebencian, fitnah, serta dugaan pemerasan terhadap masyarakat jika pemberitaan ingin diturunkan," ucapnya.

Meski menyampaikan sejumlah dugaan, Fransisco menegaskan setiap pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polisi Sita Telepon Genggam

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra mengatakan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui akun TikTok Lika Liku NTT telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang dinilai cukup.

"Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (akun TikTok Lika-Liku NTT) yang dilaporkan ke Polda NTT saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Hendry.

Dalam proses penyidikan, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli. Penyidik juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melacak akun-akun anonim yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi telah menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti elektronik itu masih menjalani pemeriksaan digital untuk memperoleh data yang relevan dengan penyidikan.

Hendry menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Berawal dari Laporan Kajari Kabupaten Kupang

Kasus ini bermula dari laporan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, terhadap akun TikTok Lika Liku NTT pada 23 Februari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, Yupiter melaporkan akun tersebut ke Polda NTT karena merasa nama baik dan kehormatannya dicemarkan melalui sejumlah unggahan di media sosial.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network