Jadi Saksi di PN, Ketua DPRD TTU Bantah Terima Uang dari Penyedia Vaksin HPV

*Sefnat Besie
Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gugatan perdata pengadaan vaksin. (Foto istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara PT CML Metro Medika melawan Pemerintah Kabupaten TTU terkait pembayaran pengadaan vaksin HPV dan program digitalisasi kesehatan, di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Rabu (22/7/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Kefamenanu itu dimulai sekitar pukul 10.40 Wita. Kristoforus tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 Wita dengan mengenakan kemeja batik kuning dipadukan celana jeans hitam dan didampingi ajudannya.

Usai memasuki ruang sidang, politikus Partai Golkar tersebut diambil sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam persidangan, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten TTU, Mario Kebo, mempertanyakan informasi yang sebelumnya muncul mengenai dugaan utang-piutang senilai Rp40 juta antara Kristoforus dan perwakilan PT CML Metro Medika.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kristoforus dengan tegas membantah pernah menerima ataupun meminjam uang sebesar Rp40 juta.

"Saya tidak pernah meminjam Rp40 juta dan sampai sekarang Rp40 juta itu tidak ada," tegas Kristoforus di hadapan majelis hakim.

Kristoforus menjelaskan, pada 6 November 2025 saat berada di Jakarta, dirinya dihubungi oleh Rina, perwakilan PT CML Metro Medika, untuk bertemu dengan seorang kepala dinas yang disebut memahami persoalan pembayaran pengadaan vaksin. Pertemuan kemudian berlangsung di Atrium Plaza Senen.

Setelah pertemuan selesai, Kristoforus mengaku berpamitan pulang. Saat itu, Rina menanyakan kendaraan yang digunakannya dan ia menjawab menggunakan layanan transportasi daring.

Menurut Kristoforus, Rina kemudian menyerahkan sebuah amplop cokelat kecil. Ia sempat menolak, namun akhirnya menerima setelah disebut sebagai bantuan antarsaudara untuk biaya sewa mobil selama berada di Jakarta.

 "Setelah di atas Grab saya hitung, isinya Rp4 juta, jadi bukan Rp40 juta," ujarnya.

Usai sidang, Kristoforus menegaskan seluruh keterangannya disampaikan di bawah sumpah sehingga menjadi bagian dari fakta persidangan.

Ia berharap tidak ada lagi anggapan maupun framing yang mengaitkan dirinya dengan dugaan persekongkolan dalam pengadaan vaksin HPV tersebut.

 "Urusan-urusan itu sudah clear, jadi tolong jangan diframing lagi seolah-olah saya juga bersekongkol dalam pengadaan vaksin," tegasnya.

Perkara gugatan antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Kabupaten TTU terkait pembayaran pengadaan vaksin HPV dan digitalisasi kesehatan hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kefamenanu. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum PT CML, Dr. Mikhael Feka menghadirkan ahli hukum perdata Dr. Maria Fransiska Owa da Santo untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Kepada wartawan, Mikhael Feka menjelaskan, ahli dihadirkan karena perkara tersebut berawal dari hubungan hukum yang menurut pihak penggugat lahir melalui komunikasi antara perwakilan PT CML dengan Bupati TTU melalui aplikasi WhatsApp, yang kemudian berlanjut pada pelaksanaan program vaksinasi dan digitalisasi di Kabupaten TTU.

Menurutnya, kliennya melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan asas itikad baik (good faith) dan kepercayaan terhadap permintaan kepala daerah untuk membantu peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

"Klien kami tergerak membantu karena diminta oleh seorang bupati dan tujuannya untuk kepentingan masyarakat. Meski tidak diawali dengan perjanjian tertulis, pelaksanaan vaksinasi tetap dilakukan atas dasar kepercayaan," kata Mikhael usai sidang.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network