KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara PT CML Metro Medika melawan Pemerintah Kabupaten TTU terkait pembayaran pengadaan vaksin HPV dan program digitalisasi kesehatan, di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Rabu (22/7/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Kefamenanu itu dimulai sekitar pukul 10.40 Wita. Kristoforus tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 Wita dengan mengenakan kemeja batik kuning dipadukan celana jeans hitam dan didampingi ajudannya.
Usai memasuki ruang sidang, politikus Partai Golkar tersebut diambil sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten TTU, Mario Kebo, mempertanyakan informasi yang sebelumnya muncul mengenai dugaan utang-piutang senilai Rp40 juta antara Kristoforus dan perwakilan PT CML Metro Medika.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kristoforus dengan tegas membantah pernah menerima ataupun meminjam uang sebesar Rp40 juta.
"Saya tidak pernah meminjam Rp40 juta dan sampai sekarang Rp40 juta itu tidak ada," tegas Kristoforus di hadapan majelis hakim.
Kristoforus menjelaskan, pada 6 November 2025 saat berada di Jakarta, dirinya dihubungi oleh Rina, perwakilan PT CML Metro Medika, untuk bertemu dengan seorang kepala dinas yang disebut memahami persoalan pembayaran pengadaan vaksin. Pertemuan kemudian berlangsung di Atrium Plaza Senen.
Setelah pertemuan selesai, Kristoforus mengaku berpamitan pulang. Saat itu, Rina menanyakan kendaraan yang digunakannya dan ia menjawab menggunakan layanan transportasi daring.
Menurut Kristoforus, Rina kemudian menyerahkan sebuah amplop cokelat kecil. Ia sempat menolak, namun akhirnya menerima setelah disebut sebagai bantuan antarsaudara untuk biaya sewa mobil selama berada di Jakarta.
"Setelah di atas Grab saya hitung, isinya Rp4 juta, jadi bukan Rp40 juta," ujarnya.
Usai sidang, Kristoforus menegaskan seluruh keterangannya disampaikan di bawah sumpah sehingga menjadi bagian dari fakta persidangan.
Ia berharap tidak ada lagi anggapan maupun framing yang mengaitkan dirinya dengan dugaan persekongkolan dalam pengadaan vaksin HPV tersebut.
"Urusan-urusan itu sudah clear, jadi tolong jangan diframing lagi seolah-olah saya juga bersekongkol dalam pengadaan vaksin," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
