Polda NTT Periksa Dua Ahli Kemenhub Dalami Administrasi Pelayaran KLM Putri Sakinah

*Sefnat Besie
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Henry Novika Chandra. (Foto: istimewa).

Kupang, iNewsTTU.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur terus mendalami aspek administrasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik memeriksa dua orang ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua ahli dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus memperoleh penjelasan komprehensif terkait mekanisme penerbitan dokumen pelayaran dan pengawasan keselamatan kapal.

"Ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan bidang pengawasan keselamatan pelayaran. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Henry, Selasa (21/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KLM Putri Sakinah oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo dilakukan secara elektronik melalui Sistem Inaportnet sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, data awak kapal dan penumpang diinput secara mandiri oleh agen KLM Putri Sakinah melalui aplikasi Easybook Technology Indo yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan pelayaran.

Penyidik juga mendalami aspek pengawasan terhadap kelaiklautan kapal. Berdasarkan keterangan ahli, pemeriksaan kelayakan kapal dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo.

"Untuk KLM Putri Sakinah, pemeriksaan berkala telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Henry.

Keterangan kedua ahli juga menyimpulkan bahwa proses penerbitan SPB maupun pemeriksaan berkala terhadap KLM Putri Sakinah telah dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Henry menjelaskan, seluruh proses administrasi pelayaran saat ini telah dilakukan secara digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Permohonan penerbitan SPB diajukan melalui Sistem Inaportnet, sedangkan permohonan pemeriksaan kelaiklautan kapal diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Kapal (SIMKAPEL).

Ia menegaskan, penyidik akan terus mendalami seluruh aspek teknis maupun administrasi dalam perkara tersebut dengan mengedepankan alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat para ahli.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network