KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha memberikan klarifikasi terkait pernyataan kuasa hukum salah satu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang menyebut adanya dugaan permintaan uang dari keluarga atau kuasa hukum keluarga dalam proses perdamaian.
Dalam siaran pers yang diterima media dari Viktor Manbait disebutkan, keluarga menegaskan bahwa sejak awal mereka tidak pernah meminta uang maupun bentuk kompensasi apa pun kepada pihak anggota DPRD ataupun pihak lain sebagai syarat penyelesaian perkara.
Menurut keluarga, sejak 16 Juni 2026 mereka memilih menempuh penyelesaian melalui mekanisme kelembagaan di Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
Langkah itu diambil setelah melihat kondisi dr. Icha yang mengalami penurunan kesehatan dan harus menjalani perawatan di RS Leona akibat tekanan psikologis yang diduga berkaitan dengan peristiwa di ruang IGD saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis.
Keluarga kemudian berkomunikasi dengan Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, untuk meminta fasilitasi pertemuan dengan Badan Kehormatan DPRD TTU.
Dalam komunikasi tersebut, keluarga hanya meminta agar dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, keluarga juga meminta adanya perlindungan terhadap dr. Icha, permintaan maaf dari pihak terkait, jaminan agar karier dr. Icha sebagai Aparatur Sipil Negara tidak terdampak, serta tanggung jawab atas biaya perawatan hingga sembuh.
Keluarga menjelaskan, pada 24 Juni 2026 Ketua DPRD TTU menyampaikan bahwa tiga anggota DPRD yang bersangkutan bersedia menempuh jalan damai dan menanyakan bentuk penyelesaian yang diinginkan keluarga.
Menanggapi hal tersebut, keluarga mengaku secara tegas menyampaikan bahwa mereka tidak menghendaki penyelesaian berupa uang ataupun kompensasi dalam bentuk apa pun.
Keluarga hanya menginginkan agar laporan diproses melalui Badan Kehormatan DPRD TTU sesuai ketentuan yang berlaku serta menyatakan akan menghormati apa pun keputusan BK.
Karena itu, keluarga merasa perlu meluruskan pemberitaan yang memuat pernyataan mengenai dugaan permintaan uang. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak menjelaskan secara rinci siapa yang dimaksud, kepada siapa permintaan itu ditujukan, kapan peristiwa terjadi, maupun fakta yang mendasarinya.
"Keluarga tidak pernah meminta uang kepada Ketua DPRD TTU maupun kepada pihak lain sebagai syarat atau bagian dari proses perdamaian. Seluruh komunikasi yang dilakukan berfokus pada penyelesaian melalui mekanisme etik dan kelembagaan," demikian isi klarifikasi tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
