Hingga berita ini ditulis, penyidik PPA Polda NTT masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang sedang ditangani.
Secara paralel, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT yang dipimpin Kasubdit I/Kamneg Kompol Edy juga diterjunkan ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), untuk memeriksa puluhan saksi lainnya.
Sebanyak sembilan penyidik Ditreskrimum memeriksa sekitar 30 saksi yang terdiri atas tenaga medis, karyawan RS Leona Kefamenanu, tenaga kesehatan RSUD Kefamenanu, peserta arisan istri anggota DPRD TTU sebelum peristiwa terjadi, hingga keluarga pasien korban gigitan ular yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan para saksi berlangsung di Mapolres TTU pada Jumat dan Sabtu (10–11/7/2026).
Sementara itu, di Polda NTT, penyidik juga telah memeriksa ayah, ibu, dua adik kandung, serta pacar almarhumah, Inyo Banu.
Seluruhnya didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan yang terdiri atas Victor Emanuel Manbait, SH, Cony Tiluata, SH, dan Arif Rachman, SH, serta pendamping dari UPTD PPA Provinsi NTT.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
