KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Icha Pakaenoni mulai diproses di internal DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Pimpinan DPRD TTU telah menerbitkan rekomendasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihak keluarga almarhumah.
Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, mengatakan penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di lembaga legislatif.
Menurutnya, pimpinan DPRD juga telah menyampaikan kepada tiga anggota dewan yang dilaporkan agar bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan apabila dipanggil oleh penyidik Polres TTU maupun Badan Kehormatan DPRD.
"Proses ini akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan saya selaku pimpinan DPRD pastikan para pihak yang dilaporkan akan kooperatif dalam memberikan keterangan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Maksimus Taek, mengaku baru menerima rekomendasi resmi dari pimpinan DPRD terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota dewan tersebut.
BK DPRD TTU berencana segera memanggil dan meminta klarifikasi dari para terlapor guna mendalami dugaan intimidasi yang kini menjadi sorotan publik.
Badan Kehormatan mengaku bekerja profesional Jika dalam pemeriksaan nantinya para anggota DPRD terbukti melakukan pelanggaran etik, Badan Kehormatan telah menyiapkan sejumlah sanksi tegas, namun jika tidak terbukti pihanya akan transparan.
"Jika terbukti maka sanksi yang dapat diberikan bertingkat, mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian permanen sebagai anggota DPRD, namun kita pastikan bekerja profesional," kata Maksimus.
Kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Icha Pakaenoni saat ini menjadi perhatian luas masyarakat di Kabupaten TTU. Publik kini menunggu langkah tegas dari Badan Kehormatan DPRD serta perkembangan proses hukum yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
