“Hari ini kita sudah memanggil saksi-saksi yang ketika itu bersama-sama dengan dokter Icha. Kita mengambil keterangan yang hari ini sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan informasi medis yang berkaitan dengan kondisi dr. Icha setelah kejadian tersebut.
Polres TTU akan meminta rekam medis maupun catatan kesehatan dr. Icha dari rumah sakit yang menangani korban, baik di Kefamenanu maupun di Kupang.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Leona maupun rumah sakit di Kupang untuk mendapatkan rekam medis, catatan medis dokter Icha pasca kejadian intimidasi tersebut,” katanya.
Setelah seluruh keterangan saksi dikumpulkan, polisi akan melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil tiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi teman-temannya dokter Icha, berikutnya kami akan memanggil ketiga anggota dewan tersebut untuk kita minta klarifikasi terkait kejadian itu,” ungkap Kapolres.
Selain proses penyelidikan kepolisian, AKBP Eliana juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD TTU terkait laporan keluarga dr. Icha yang telah disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD.
Koordinasi tersebut dilakukan agar laporan keluarga korban dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha menjadi perhatian publik setelah keluarga menyebut dokter jaga RSU Leona Kefamenanu itu mengalami tekanan psikologis usai peristiwa yang diduga melibatkan tiga anggota DPRD TTU yakni TL, RT dan VL.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
