KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus mendalami kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap tiga warga di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut dan proses penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal, Selasa (26/5/2026), mengatakan empat saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari satu saksi pelapor dan tiga orang korban.
“Untuk sementara penyidik sudah memeriksa empat orang saksi, yakni satu pelapor dan tiga korban. Selain itu, kami juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi tambahan,” ujar Aipda Akmal.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan jagat maya setelah beredarnya rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap tiga pria yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga.
Video berdurasi singkat yang beredar luas melalui grup aplikasi percakapan WhatsApp sejak Minggu (24/5/2026) itu memperlihatkan para korban dalam kondisi tidak berdaya. Mereka tampak diikat menggunakan tali nilon pada bagian tangan, kaki, pinggang hingga leher.
Dalam rekaman tersebut, salah satu korban terlihat tanpa busana, sementara korban lainnya mengalami luka pada bagian kepala hingga mengeluarkan darah. Korban lain juga tampak mengalami penganiayaan berat secara bertubi-tubi.
Peristiwa itu memicu perhatian dan kecaman masyarakat karena dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri yang tidak manusiawi.
Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan terus berjalan guna mengungkap pelaku serta motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
