Di sisi lain, gelombang protes datang dari pihak kuasa hukum tersangka. Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Refly menilai tudingan fitnah yang dialamatkan kepada kliennya keliru, karena diskusi mengenai keabsahan ijazah pejabat publik merupakan bagian dari kajian ilmiah dan kontrol sosial.
"Bahkan saya berkali-kali mengatakan, jangankan dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penersangkaan, itu diterima saja laporannya tidak layak sebenarnya. Karena ini adalah sebuah kegiatan akademik ya, yang menilai atau meneliti mengenai ijazah pejabat publik atau mantan pejabat publik," cetus Refly, Jumat (22/5/2026).
Refly menambahkan, ruang publik memiliki hak untuk menguji dokumen pejabat negara berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sehingga perkara ini dinilai tidak layak untuk dibawa ke meja hijau.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
