JAKARTA, iNewsTTU.id— Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan kembali berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tersebut dikirim ulang setelah penyidik melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa seluruh kekurangan formil dan materiil dalam berkas tersebut telah dipenuhi oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan," kata Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan untuk meneliti kelengkapan berkas pasca-pelimpahan ulang tersebut. Budi menyatakan bahwa perkembangan status hukum perkara ini akan diumumkan secara transparan dalam waktu dekat.
"Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini," tambkah Budi.
Di sisi lain, gelombang protes datang dari pihak kuasa hukum tersangka. Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Refly menilai tudingan fitnah yang dialamatkan kepada kliennya keliru, karena diskusi mengenai keabsahan ijazah pejabat publik merupakan bagian dari kajian ilmiah dan kontrol sosial.
"Bahkan saya berkali-kali mengatakan, jangankan dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penersangkaan, itu diterima saja laporannya tidak layak sebenarnya. Karena ini adalah sebuah kegiatan akademik ya, yang menilai atau meneliti mengenai ijazah pejabat publik atau mantan pejabat publik," cetus Refly, Jumat (22/5/2026).
Refly menambahkan, ruang publik memiliki hak untuk menguji dokumen pejabat negara berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sehingga perkara ini dinilai tidak layak untuk dibawa ke meja hijau.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
