Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil dua unit telepon genggam milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, Unit Buser Satreskrim Polres TTS langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Kurang dari 1x24 jam, aparat berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di jalan wilayah Desa Binlutu. Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolres TTS guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
