Tipu Casis Polisi, Anggota Polres Nagekeo Diamankan

Eman Suni
Polres Nagekeo amankan pelaku penipuan Casis Bintara polri. Jumat (10/03/2023). Foto: Ist.

NAGEKEO,iNewsTTU.id-- Seorang oknum anggota Polri berinisial TT (47) ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang milik orang tua calon bintara Polri di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata mengatakan, modus pelaku ialah menjanjikan kepada masyarakat atau orang tua dari anak calon bintara Polri, bahwa anak mereka dijamin akan lulus tes jika memberikan sejumlah uang kepadanya.

"Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Nagekeo inisial TT, dimana modusnya yaitu menjanjikan kepada masyarakat dengan iming-iming anak mereka pasti lulus anggota bintara Polri dengan jaminan memberikan suatu materi yang tidak sedikit jumlahnya," jelasnya, Selasa (10/03/2023).

Yudha Pranata menjelaskan, atas iming-iming tersebut pelaku akhirnya berhasil mengelabuhi atau menipu korban sebanyak dua orang, atau dua calon bintara Polri. Calon pertama atau korban pertama dengan jumlah Rp130.000.000 dan korban kedua sejumlah Rp55.000.000.

"Untuk calon pertama atau korban pertama dengan jumlah Rp130 juta dan untuk korban kedua sejumlah Rp55 juta, dengan iming-iming bahwa kedua korban tersebut lulus bintara Polri namum ternyata dalam tahap seleksi, kedua korban tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," ungkapnya.

Para orang tua dari calon bintara Polri tersebut kemudian menuntut kepada pelaku agar mengembalikan uang mereka. Akan tetapi, pelaku justru berdalih dan tidak mengakui perbuatannya dan melarikan diri ke kampung halamannya di Maluku.

"Karena merasa telah ditipu, para orang tua dari calon bintara Polri ini pun akhirnya menuntut agar uang mereka dikembalikan oleh pelaku, tapi yang bersangkutan berdalih dan tidak mengakui kemudian kabur ke kampung halamannya yaitu di Desa Wonreli di Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku," kata Yudha Pranata.

Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi dua sanksi yakni pidana dan kode etik. Sanksi pidana, pelaku disangkakan pasal 372 KUH Pidana Subsider pasal 378 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

 "Penangkapan terhadap yang bersangkutan dan dibawa ke Polres Nagekeo pada tanggal 1 Maret 2023 kemarin. Yang jelas yang bersangkutan kita berikan dua sanksi baik sangsi pidana dan sanksi kode etik. Sekarang sudah dilakukan sanksi pidana umum dan sudah dilakukan penangkapan serta penahanan di rumah tahanan Polres Nagekeo," tambah Yudha Pranata.

Terhadap sanksi kode etik, pelaku akan diserahkan kepada Propam untuk memproses sesuai PP nomor 1 tentang Kode Etik. Dan untuk sanksi pidana, yang bersangkutan disangkakan pasal 372 KUH Pidana Subsider pasal 378 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Yudha Pranata mengimbau para orang tua di Nagekeo yang menginginkan anaknya menjadi anggota Polri, untuk sedini mungkin mempersiapkan kesehatan maupun intelektual anak masing-masing, agar nantinya bisa mengikuti seleksi dengan baik dan bisa menjadi anggota bintara Polri.

"Jangan mudah percaya dengan oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjajikan kelulus bagi anak yang ingin menjadi anggota Polri. Oleh karena menurut Kapolres, yang menjamin kelulusan adalah anak itu sendiri melalui hasil tes dan juga doa dari orang tua," tutup Yudha Pranata.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network