KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU, Kamis (7/5/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTU, T. Bastanta Tarigan menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan dokumen yang berkaitan dengan objek penyidikan, untuk melengkapi kekurangan dokumen yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.30 WITA hingga 13.00 WITA dan menyasar beberapa ruangan penting, di antaranya ruang direktur, ruang kabag umum, ruang bendahara, ruang kasubbag umum dan personalia, serta gudang arsip.
Dari hasil kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dan selanjutnya akan dilakukan proses penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bastanta menambahkan, selama proses penggeledahan berlangsung, pelayanan Perumda Air Minum Tirta Cendana kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Pihak perusahaan juga disebut bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, melalui Kasi Intelijen menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
