“Setelah lulus P3K, sekolah yang awal di swasta ini otomatis dia harus tinggalkan. Karena kalau dia ASN dia tidak bisa mengajar di swasta, karena dia dibiayai pakai APBD dan APBN,” jelas Bupati Yosep, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, para guru yang lulus P3K wajib melaksanakan penugasan awal sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika tidak, maka dianggap mengundurkan diri.
“Sehingga dia harus pindah, tetapi nanti setelah setahun bisa kita balik. Karena pengangkatan pertama sesuai aturan BKN itu, apabila dia tidak melakukan itu sama dengan dia mengundurkan diri. Mau tidak mau dia harus melaksanakan dulu,” ujarnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
