KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah TTS, TTU, dan Malaka, Ewalde Sikas, mengungkapkan adanya program bantuan listrik gratis dari pemerintah pusat bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD TTU yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD TTU.
Ewalde menjelaskan, program tersebut merupakan bantuan rutin dari Kementerian ESDM yang menyasar masyarakat miskin yang telah berada di jaringan listrik, namun belum mampu melakukan pemasangan listrik secara mandiri.
“Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, rumahnya sudah berada di jaringan listrik, tetapi belum bisa pasang. Di situ pemerintah hadir memberikan bantuan,” jelasnya jumat, 24/4/2026 lalu.
Ia menyebutkan, bantuan yang diberikan berupa pemasangan listrik gratis dengan kapasitas 450 VA.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), baik terpusat maupun tersebar.
Menurutnya, PLTS difokuskan untuk wilayah-wilayah terpencil atau kantong-kantong permukiman yang dalam beberapa tahun ke depan belum dapat dijangkau jaringan listrik PLN akibat kendala infrastruktur.
“Kalau daerahnya sulit dijangkau dan belum memungkinkan masuk jaringan PLN, maka kita dorong melalui PLTS, baik terpusat maupun tersebar,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengusulkan bantuan Penerangan Jalan Umum (PJU) serta PLTS atap untuk sejumlah fasilitas publik di TTU.
Proposal tersebut telah difasilitasi dan ditandatangani oleh Bupati TTU untuk diajukan ke pemerintah pusat.
Beberapa lokasi yang diusulkan antara lain kawasan sekitar DPRD TTU, RSUD, Kantor Bupati, serta Gereja Santo Antonius.
Untuk tahun anggaran 2025, Ewalde menyebutkan terdapat sebanyak 584 unit sambungan listrik gratis yang dialokasikan untuk wilayah TTU dan
data sudah diverifikasi dari pusat dan sudah ada data by name by address masyarakat yang dapat bantuan tapi belum pemasangan.
Sementara itu, untuk usulan tahun anggaran 2026, pemerintah daerah diminta segera mengajukan data calon penerima paling lambat minggu kedua Mei 2026 ke Dinas ESDM untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke Kementerian.
Adapun syarat penerima bantuan listrik gratis tergolong cukup sederhana, yakni rekomendasi dari kepala desa yang menyatakan warga tersebut tidak mampu, memiliki KTP, serta melampirkan informasi jarak rumah ke jaringan listrik.
“Jarak rumah maksimal sekitar 60 meter dari tiang listrik. Itu salah satu syarat teknisnya,” tambahnya.
Ia berharap seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan program tersebut, sehingga akses listrik di wilayah TTU semakin merata.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
