Kefamenanu, iNewsTTU.id – Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, terus mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jasa perencanaan dan pengawasan pembangunan 11 dapur MBG yang dikelola oleh Yayasan Nekmese Mafit Matulun.
Sesuai rilis yang diperileh media dari tim advokat disebutkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi dapur yang telah dibangun.
Advokat Dyonisus Opat, SH, menyatakan bahwa proses penyidikan kini telah memasuki tahap lanjutan setelah pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pelapor rampung dilakukan.
"Terakhir, penyidik mengambil keterangan tambahan dari pelapor, Ari Ratrigis, pada Jumat, 16 April 2026, setelah sebelumnya memeriksa terlapor, Kristoforus Haki, secara maraton pada pekan sebelumnya,"terang Dyonisus Opat.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tambahan tersebut, pelapor dikonfrontir dengan sejumlah bukti dan keterangan yang diajukan oleh terlapor.
"Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya transfer dana sebesar Rp40 juta dari terlapor kepada seorang saksi berinisial NR,"tulis Dyonisus dalam rilisnya.
Dikatakan, dana tersebut dikirim setelah adanya penagihan dan somasi dari pelapor, namun disebut tidak diketahui peruntukannya oleh pihak pelapor.
Selain itu, terlapor juga menyerahkan sejumlah bukti transfer lain yang diklaim berkaitan dengan pekerjaan.
Di antaranya pembayaran honor sebagai PIC Yayasan Nekmese Matukun sebesar Rp2,5 juta, serta transfer Rp1,5 juta kepada Petrus Ratrigis melalui staf terlapor sebagai jasa desain dan pengawasan dapur Susulaku.
Namun, pembayaran tersebut tidak diakui oleh pihak pelapor karena dinilai ditentukan secara sepihak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kuasa hukum pelapor menyebutkan dugaan kerugian akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor mencapai Rp290.302.609, yang meliputi biaya material bangunan serta jasa desain dan pengawasan 11 dapur MBG.
Penyidik Polres TTU berencana melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen serta keterangan yang telah diperoleh selama proses pemeriksaan.
Sementara itu, Paulo Chrisanto, menyatakan bahwa klarifikasi serta bukti yang diajukan terlapor justru memperkuat dugaan adanya tindak pidana.
“Hal tersebut kami nilai sebagai bentuk pengakuan yang menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan atas jasa pekerjaan maupun penggunaan uang pribadi korban dalam pembangunan dapur MBG di 11 titik,” demikian pernyataan tim kuasa hukum.
Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
