"Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya transfer dana sebesar Rp40 juta dari terlapor kepada seorang saksi berinisial NR,"tulis Dyonisus dalam rilisnya.
Dikatakan, dana tersebut dikirim setelah adanya penagihan dan somasi dari pelapor, namun disebut tidak diketahui peruntukannya oleh pihak pelapor.
Selain itu, terlapor juga menyerahkan sejumlah bukti transfer lain yang diklaim berkaitan dengan pekerjaan.
Di antaranya pembayaran honor sebagai PIC Yayasan Nekmese Matukun sebesar Rp2,5 juta, serta transfer Rp1,5 juta kepada Petrus Ratrigis melalui staf terlapor sebagai jasa desain dan pengawasan dapur Susulaku.
Namun, pembayaran tersebut tidak diakui oleh pihak pelapor karena dinilai ditentukan secara sepihak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kuasa hukum pelapor menyebutkan dugaan kerugian akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor mencapai Rp290.302.609, yang meliputi biaya material bangunan serta jasa desain dan pengawasan 11 dapur MBG.
Penyidik Polres TTU berencana melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen serta keterangan yang telah diperoleh selama proses pemeriksaan.
Sementara itu, Paulo Chrisanto, menyatakan bahwa klarifikasi serta bukti yang diajukan terlapor justru memperkuat dugaan adanya tindak pidana.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
