Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang melanggar secara berturut-turut selama 28 hari tanpa keterangan dapat diproses untuk pemberhentian.
Ignasius juga mengungkapkan, berdasarkan data hasil pemeriksaan medis tahun 2025 di RSUD Kefamenanu, terdapat dua ASN yang mengalami gangguan jiwa dan sekitar 20 ASN yang menderita sakit permanen.
“Untuk ASN yang mengalami gangguan jiwa dan sakit permanen, pemberhentian akan dilakukan secara hormat dengan tetap diberikan hak pensiun,” pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
