Bupati TTU Sebut 100 ASN Timor Tengah Utara akan Dipecat Dalam Beberapa Kategori

*Sefnat Besie
Proses pemecatan 100 ASN Timor Tengah Utara akan dipercepat. Foto istimewa

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang melanggar secara berturut-turut selama 28 hari tanpa keterangan dapat diproses untuk pemberhentian.

Ignasius juga mengungkapkan, berdasarkan data hasil pemeriksaan medis tahun 2025 di RSUD Kefamenanu, terdapat dua ASN yang mengalami gangguan jiwa dan sekitar 20 ASN yang menderita sakit permanen.

“Untuk ASN yang mengalami gangguan jiwa dan sakit permanen, pemberhentian akan dilakukan secara hormat dengan tetap diberikan hak pensiun,” pungkasnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network