Bupati TTU Sebut 100 ASN Timor Tengah Utara akan Dipecat Dalam Beberapa Kategori

*Sefnat Besie
Proses pemecatan 100 ASN Timor Tengah Utara akan dipercepat. Foto istimewa

TTU, iNewsTTU.id – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, meminta agar proses pemberhentian terhadap sekitar 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai indisipliner segera dipercepat.

Permintaan tersebut disampaikan saat Bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (25/3/2026), guna memastikan kehadiran ASN pasca libur panjang Idul Fitri.

Menurut Bupati Falent, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah TTU dalam menegakkan disiplin serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pemberhentian ini untuk meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya disiplin kerja,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ASN yang akan diberhentikan mencakup mereka yang mengalami gangguan jiwa, sakit permanen, serta yang meninggalkan tugas tanpa keterangan dalam jangka waktu lama.

“ASN yang sudah memenuhi syarat, seperti meninggalkan tugas 28 hari tanpa keterangan, segera diajukan untuk diberhentikan,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDMD TTU, Ignasius Lovianus Ol Sea, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap para ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

“Saat ini mereka masih dalam tahap klarifikasi di Bagian Organisasi. Hasil klarifikasi itu yang akan menjadi dasar tindak lanjut,” jelas Ignasius.

Ia menambahkan, jika dalam proses klarifikasi terbukti terjadi pelanggaran dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka ASN bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang melanggar secara berturut-turut selama 28 hari tanpa keterangan dapat diproses untuk pemberhentian.

Ignasius juga mengungkapkan, berdasarkan data hasil pemeriksaan medis tahun 2025 di RSUD Kefamenanu, terdapat dua ASN yang mengalami gangguan jiwa dan sekitar 20 ASN yang menderita sakit permanen.

“Untuk ASN yang mengalami gangguan jiwa dan sakit permanen, pemberhentian akan dilakukan secara hormat dengan tetap diberikan hak pensiun,” pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network