TTS, iNewsTTU.id – Aparat kepolisian mengungkap dugaan penyebab kebakaran rumah milik Werince Enggelina Halla (50) di Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang terjadi pada Minggu (22/3/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kebakaran tersebut diduga kuat disebabkan oleh arus pendek listrik (korsleting).
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kapolsek Amanatun Utara Iptu Sadokh A. Lubalu menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 15.54 Wita, kondisi rumah sudah hangus terbakar.
“Rumah yang terbakar merupakan bangunan semi permanen berukuran 6x8 meter dengan enam ruangan, termasuk kamar tidur, ruang tamu, dapur, serta kios,” jelasnya.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan berbagai barang dalam kondisi rusak dan terbakar, di antaranya peralatan rumah tangga, persediaan bahan makanan, hingga dokumen penting milik korban seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, dan akta perkawinan.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp10 juta serta buku rekening yang turut terdampak dalam kebakaran tersebut.
"Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp102.100.000,"kata Kapolsek.
Peristiwa kebakaran ini terjadi saat rumah dalam keadaan kosong, karena korban bersama keluarga sedang mengikuti ibadah Minggu di Gereja Sion Oepuah.
Sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang berada di sekitar lokasi, mengaku melihat asap tebal keluar dari rumah korban sebelum api membesar. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada warga dan jemaat gereja.
Pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk menempuh jalur hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
