Keesokan harinya, Minggu pagi, mediasi digelar di rumah Yohanes kolo di RT 23 Kelurahan Sasi dengan menghadirkan sembilan anak pelaku, tiga korban beserta orang tua masing-masing.
Menurut Andi, seluruh anak yang terlibat masih di bawah umur dan sebagian besar masih duduk di bangku SMA, bahkan beberapa di antaranya berasal dari sekolah yang sama.
“Karena mereka masih anak-anak dan masih bisa dibina, saya menghimbau kepada kedua pihak agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh para pelaku, korban, serta orang tua masing-masing.
Selanjutnya, pada Senin (9/3/2026), pihak korban juga telah mencabut laporan polisi melalui proses Restorative Justice di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU.
“Proses pencabutan laporan sudah selesai dilakukan di Unit PPA Polres karena semua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai,” jelas Andi.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi para pelajar agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Polisi juga mengimbau para orang tua untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak mereka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
