KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Setelah melakukan penyelidikan selama 30 hari, Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Polsek Miomaffo Barat (Eban) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Paroki Santa Maria Ratu Oeolo, Antonius Kono. Kedua tersangka adalah Krisantus Daria Ndiwa dan Fridolinus Opat.
Kapolsek Miomaffo Barat (Eban), IPDA Paulus Naif, menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan yang terjadi pada 20 April 2025 tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Krisantus Daria Ndiwa dan Fridolinus Opat ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kasus pengeroyokan terhadap korban Antonius Kono berlangsung selama 30 hari terhitung tanggal 20 April hingga 20 Mei 2025, maka Polsek Miomaffo Barat melakukan penyelidikan dan telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan,"kata Paulus.
Lebih lanjut, Ipda Paulus mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, menandakan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka telah dilakukan.
"Iya benar.. kami sudah menetapkan status tersangka kepada Krisantus Daria Ndiwa dan Fridolinus Opat. Iya tersangkanya ada 2 orang dan sementara melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan," imbuhnya.
Akibat perbuatan mereka, Krisantus Daria Ndiwa dan Fridolinus Opat dijerat dengan Pasal seratus tujuh puluh Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, Subsidair Pasal tiga ratus lima puluh satu Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, Jo. Pasal lima puluh lima Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Ketua DPP Paroki Santa Maria Ratu Oeolo, Antonius Kono, korban pengeroyokan. Foto: Ist
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait