Kabar Gembira! THR PNS Cair Pekan Pertama Ramadan, Anggaran Naik Jadi Rp55 Triliun

Sefnat Besie, Tim iNews.id
Pelaksanaan teknis THR ASN akan diatur melalui PMK untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang berasal dari APBD. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Peningkatan alokasi sebesar 10,22% ini diharapkan menjadi stimulus strategis bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga sejak kuartal I 2026.
Mekanisme dan Aturan Teknis

Secara teknis, penyaluran dana akan diatur melalui dua jalur utama:

-Sumber APBN: Diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
-Sumber APBD: Diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan penyusunan Perkada agar tidak terjadi keterlambatan distribusi di tingkat daerah.
Rincian Komponen THR 2026

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR tahun ini tetap mencakup komponen yang komprehensif. Berikut adalah rincian yang akan diterima oleh para aparatur negara:

 -Gaji Pokok
-Tunjangan Keluarga
-unjangan Pangan
-Tunjangan Jabatan atau Umum
-Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan dengan kelas atau peringkat jabatan masing-masing.

Sebagai catatan, besaran THR setiap pegawai akan bervariasi tergantung pada pangkat, golongan, serta jabatan yang diemban sesuai ketentuan tahun anggaran berjalan.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network