Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, politisi Partai Hanura tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Pasal 77B jo. Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi menjamin kelancaran proses penuntutan serta sebagai wujud penegakan hukum yang tidak pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik dan politisi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
