Berlandaskan Pasal KUHAP dan KUHP Baru, Kejari Kota Kupang Tahan Politikus Mokris Lay

Eman Suni
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, Kamis(29/01/2026). Foto: Istimewa

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, politisi Partai Hanura tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  • Pasal 77B jo. Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  • Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi menjamin kelancaran proses penuntutan serta sebagai wujud penegakan hukum yang tidak pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik dan politisi.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network