KUPANG,iNewsTTU.id-- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II memastikan pelaksanaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama kewenangan pemerintah daerah yang didanai melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tetap berjalan dan tidak mengganggu musim tanam petani, meski sebagian pekerjaan mengalami keterlambatan dan harus diperpanjang melalui mekanisme addendum kontrak.
Kepala BBWS Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simanungkalit, menjelaskan bahwa program strategis nasional tersebut mencakup 80 Daerah Irigasi (DI) kewenangan kabupaten yang tersebar di 17 kabupaten se-Provinsi NTT, dengan total anggaran sekitar Rp160 miliar.
Pekerjaan dilaksanakan secara kontraktual dalam tiga paket fisik dan tiga paket supervisi.
- Paket 1 (Inpres Tahap II) senilai Rp40 miliar, mencakup 32 lokasi.
- Paket 2 (Inpres Tahap II) senilai Rp102 miliar, mencakup 34 lokasi, dilaksanakan oleh PT Adhi Karya dengan supervisi PT Agrinas Palma.
- Paket 3 (Inpres Tahap III) senilai Rp18 miliar, mencakup 16 lokasi, dikerjakan PT Waskita Karya dengan supervisi PT Agrinas Pangan.
Menurut Parlinggoman, seluruh paket baru mulai berkontrak pada triwulan IV 2025, Paket 1 dan 2 pada Oktober 2025, sementara Paket 3 pada November 2025, sehingga waktu pelaksanaan di tahun anggaran 2025 relatif singkat.
“Secara perencanaan, pekerjaan ini idealnya membutuhkan waktu sekitar enam bulan. Namun karena kontrak baru efektif di akhir tahun, maka diperlukan mekanisme perpanjangan waktu melalui addendum, sesuai PMK Nomor 84 Tahun 2025, dengan pemberian kesempatan maksimal 90 hari melewati tahun anggaran,” jelasnya.
Ia menegaskan, perpanjangan tersebut dilakukan dengan mekanisme resmi dan disertai denda sesuai ketentuan. Proyek ini juga dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional, sehingga pelaksanaannya dikawal oleh Kejaksaan Agung RI, termasuk melalui Tim PPS Kejati NTT di daerah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
