KPK Beberkan Alasan Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu

Sefnat Besie, Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews.id)

JAKARTA, iNewsTTU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penggeledahan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilakukan pada Selasa (13/1/2026). 

Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif. Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Selain mendalami mekanisme pemeriksaan pajak, KPK juga tengah menelusuri aliran dana suap yang diduga berasal dari tersangka perkara tersebut.

“Selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” kata Budi.

Ia menegaskan, penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut, termasuk besaran nominalnya.

“Sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja dan nominalnya berapa. Termasuk juga nantinya penyidik akan mendalami dari sisi PT WP (Wanatiara Persada)-nya,” tuturnya.

Budi menjelaskan, dalam penggeledahan terbaru, penyidik KPK menyasar Kantor Pusat DJP, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujarnya.

Dari kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” jelas Budi.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network