Menagih Janji Presiden Prabowo
Penyebab utama dari aksi mogok massal ini adalah stagnansi kesejahteraan yang tidak mengalami perubahan signifikan dalam satu dekade terakhir. Perwakilan Hakim Ad Hoc Tipikor, Lufsiana, menyatakan bahwa mogok sidang adalah jalan terakhir karena belum adanya langkah konkret dari Presiden Prabowo Subianto maupun Mahkamah Agung.
"Kami tidak sedang melawan negara. Kami justru menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman," tegas Lufsiana.
Meskipun melakukan mogok sidang, FSHA berkomitmen tetap menjunjung tinggi nilai moral dan etika profesi. Aksi ini dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi secara nasional guna menuntut perbaikan hak-hak dasar para hakim ad hoc yang selama ini dinilai terabaikan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tunjangan terendah senilai Rp 46,7 juta per bulan untuk hakim pratama pada pengadilan kelas II di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Adapun tunjangan tertinggi yang diterima hakim senilai Rp 110,5 juta per bulan.
Hanya saja, kenaikan tunjangan ini belum dinikmati oleh para hakim ad hoc, baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, hak asasi manusia, dan lainnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
