Gaji Terendah Rp46 Juta. Para Hakim Ad Hoc Kompak Mogok Sidang Mulai Hari Ini

Sefnat Besie, Putranegara Batubara
Gaji Terendah 46 Juta Rupiah, Para Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Mulai Hari Ini. Foto: Ilustrasi iNews.id

JAKARTA, iNewsTTU.id – Gelombang protes melanda lembaga peradilan di Indonesia. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia resmi memulai aksi mogok sidang nasional hari ini, Senin (12/1/2026). Aksi ini direncanakan berlangsung selama 10 hari hingga Rabu (21/1/2026) mendatang.

Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk protes konstitusional atas ketimpangan kesejahteraan yang telah dialami para hakim ad hoc selama lebih dari 13 tahun.

"Aksi ini adalah pengingat bahwa keadilan juga harus ditegakkan bagi para penegak hukumnya. Kami pastikan ini merupakan protes yang bermartabat tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat pencari keadilan," ujar Ade dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Simbol Pita Hitam di Dada Kiri

Sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan, seluruh peserta aksi akan mengenakan pita hitam yang disematkan di dada sebelah kiri atau diikatkan pada lengan kiri selama masa mogok berlangsung.

FSHA berharap aksi ini mampu membuka ruang dialog konstruktif dengan pemerintah pusat dan Mahkamah Agung (MA) untuk menciptakan sistem peradilan yang berkelanjutan. Ade juga menekankan prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum—keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh—namun harus berlaku adil bagi semua, termasuk hakim ad hoc.

Menagih Janji Presiden Prabowo

Penyebab utama dari aksi mogok massal ini adalah stagnansi kesejahteraan yang tidak mengalami perubahan signifikan dalam satu dekade terakhir. Perwakilan Hakim Ad Hoc Tipikor, Lufsiana, menyatakan bahwa mogok sidang adalah jalan terakhir karena belum adanya langkah konkret dari Presiden Prabowo Subianto maupun Mahkamah Agung.

"Kami tidak sedang melawan negara. Kami justru menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman," tegas Lufsiana.

Meskipun melakukan mogok sidang, FSHA berkomitmen tetap menjunjung tinggi nilai moral dan etika profesi. Aksi ini dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi secara nasional guna menuntut perbaikan hak-hak dasar para hakim ad hoc yang selama ini dinilai terabaikan.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tunjangan terendah senilai Rp 46,7 juta per bulan untuk hakim pratama pada pengadilan kelas II di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Adapun tunjangan tertinggi yang diterima hakim senilai Rp 110,5 juta per bulan.  

Hanya saja, kenaikan tunjangan ini belum dinikmati oleh para hakim ad hoc, baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, hak asasi manusia, dan lainnya.  

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network