“Pelaku diduga masuk ke rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan terbuka dan mengambil sejumlah barang milik korban,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana, Minggu (21/12/2025).
Menurut Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan, pelaku awalnya berada di sekitar lokasi untuk membeli daging babi yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban. Saat melihat rumah korban terbuka, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk dan melakukan pencurian.
“Barang yang diambil berupa satu kotak uang berisi uang tunai sekitar Rp15 juta serta satu unit mesin parut kelapa,” jelasnya.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik korban. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam Polres TTS melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih 12 hari efektif.
Hasilnya, pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman pidana dan kembali diduga mengulangi perbuatannya,” tambah AKP I Wayan Pasek Sujana.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
