SOE, iNewsTTU.id — OB (40), seorang janda asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), melaporkan Kepala Desa (Kades) Abi, AH, ke UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) TTS atas dugaan hubungan gelap disertai intimidasi dan penelantaran anak.
Dalam laporannya, OB mengaku hubungan terlarang yang pernah terjalin pada tahun 2018 dan sempat dihentikan setelah dipergoki keluarga, kembali terjadi akibat bujuk rayu sang Kades.
Ia menyebut, sang Kades memberinya cincin emas permata seberat 16 karat serta KTP manual miliknya sebagai tanda “ikatan” agar Ofra luluh dan ingin kembali melayani hubungan gelap tersebut.
“Saya sempat tolak karena pernah ada masalah dulu, tapi dia bilang sudah ada ikatan cincin, apa pun resikonya dia siap tanggung jawab. Akhirnya saya percaya,” ujar Ofra sambil menangis, didampingi aktivis Desa Abi, Paul Nuban, saat ditemui di Kantor UPT P3A TTS.
Dituduh Menghindar Saat Korban Hamil
Ofra mengaku hubungan itu kembali terjalin sejak 20 November 2023, bahkan intens berlangsung hingga akhir tahun 2024. Ia menuturkan, Kades kerap mampir ke rumah dan kebun korban untuk berhubungan badan setiap hendak pergi melihat ternak sapi. Setelah pulang dari tugas di SoE pada malam hari, sang Kades juga disebut sering singgah di rumah korban.
Namun, menurut Ofra, situasi berubah sejak Februari 2025, ketika ia mengabarkan tidak mengalami haid. Sang Kades disebut mulai menghindar dengan berbagai alasan. Saat kandungan mulai membesar, korban mengaku dilarang memberi tahu siapa pun dan dilarang mengikuti Posyandu.
Yang membuat korban terluka, katanya, saat menjelang persalinan, Kades yang juga penanggung jawab kegiatan gereja justru datang mendoakan kondisi kandungan, namun kemudian menolak bertanggung jawab ketika keluarga meminta kejelasan setelah bayi lahir pada 31 Oktober 2025.
“Dia bilang anak ini bukan hasil hubungan dengan saya,” ungkap Ofra.
Korban Minta Pemda dan Polisi Bertindak
Ofra berharap pemerintah daerah dan penegak hukum memproses kasus ini secara adil.
“Saya hanya ingin keadilan. Supaya dia menerima akibat dari perbuatannya,” tegasnya.
Paul Nuban, pendamping korban, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus hingga ranah hukum.
“Kami akan terus dampingi sampai sang Kades diproses. Bisa diberhentikan atau dipenjara kalau terbukti,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menghadap Bupati dan Wakil Bupati sebelum membuat laporan resmi ke Polres TTS.
Kades Membantah Keras
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kades Abi, AH, membantah seluruh tuduhan.
“Itu saya tidak tahu sama sekali, ibu Ofra tipu itu. Karena sudah lapor ke atasan dan polisi, saya siap menanti panggilan. Saya tidak takut,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah bersedia dilakukan tes DNA jika diperlukan pemerintah daerah atau pihak kepolisian, sang Kades sempat melunak.
“Sudah pak… baik ma… ini mamtua juga coba omong baik-baik. Ini bangun-bangun langsung ke SoE ko lapor,” ujarnya sebelum menutup komunikasi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
